Kasus Pencurian Pulsa

Pada akhir-akhir ini marak terjadi Kasus Pencurian Pulsa.
Ada yang karena kelalaian konsumen itu sendiri ada juga yang karena Operator Nakal yang sejujurnya saya juga sering jadi korban. Sudah berkali-kali saya ganti kartu cuma gara-gara REG ga jelas padahal saya juga ga REG mau UNREG pun disusah-susahin.

Pendapat dari para ahli Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewabroto, menegaskan bahwa pihaknya berhak untuk memberi sanksi operator nakal, termasuk mereka yang melakukan pencurian pulsa lewat modus penipuan sedot pulsa.

“Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) mempunyai hak untuk memberi sanksi, mulai dari peringatan, verifikasi, hingga pencabutan izin. Pemerintah atau regulator tidak akan melindungi operator yang nakal,” kata Gatot usai rapat dengan 10 operator telepon selular di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2011.

Gatot menjelaskan, operator selular yang berkecimpung dalam bisnis telekomunikasi itu sendiri mengaku tidak pernah bermaksud melegalkan layanan yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. “Mereka sadar dampak hukumnya tinggi, karena mereka bisa digugat balik oleh institusi maupun individu,” papar Gatot.

Kominfo sendiri terus mengumpulkan data-data terkait penipuan sedot pulsa yang makin meresahkan masyarakat tersebut. “Pencurian pulsa adalah tindak kriminal,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Ia menekankan, Kominfo akan menyeret content provider yang terbukti dengan sengaja mencuri pulsa pelanggannya, ke pihak kepolisian.

Pekan depan, Kominfo juga akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Kementerian Sosial, untuk mendalami soal pencurian pulsa dengan modus undian berhadiah.

Pertanggung jawab ?Siapa yang harus bertanggung jawab?
Terkait dengan adanya laporan masyarakat terkait pencurian pulsa oleh beberapa conten provider (CP) nakal. Lima Suara Masyarakat (Lisuma) menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah.

Ketua Lisuma Jakarta, Al Akbar mengatakan pemerintah melalui Kemenkominfo dinilai telat merespon pencurian pulsa yang dilakukan oleh CP nakal tersebut.

Padahal Kemenkominfo seharusnya melakukan pengawasan terhadap para provider telekomunikasi di Indonesia dan melindungi masyarakat dari pencurian pulsa yang diduga dilakukan CP, meskipun tanpa ada campur tangan dari operator.

Pencurian pulsa ini melanggar peraturan menteri Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009, dan undang-undang pada pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi, penyelenggaraan jasa pesan premium dilarang mengenakan biaya pendaftaran.

Sementara pasal 18 juga masih terkait dengan ini pasal, yakno pengiriman pesan jasa singkat ke banyak tujuan wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.

Al Akbar menjelaskan, semestinya seseorang harus didaftarkan terlebih dulu untuk mengikuti suatu program.

"Tapi kalau orang dikirimi sesuatu tanpa izin, kemudian dipotong pulsanya, ini sudah kriminal dan melanggar hukum. Kami meminta adili cp maupun operator yang terduga mencuri pulsa masyarakat," ungkapnya di depan gedung Sapta Pesona, Rabu (5/10/2011).

Oleh karena itu, Lisuma mengajukan lima tuntutan terkait adanya cp yang mencuri pulsa masyarakat. Tuntutan tersebut, antara lain :

1. Menuntut dan menggugat provider yang diduga melakukan pencurian pulsa.

2. Tindak tegas operator nakal sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Kembalikan pulsa masyarakat Indonesia yang telah dicuri olah operator nakal.

4. Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas pencurian pulsa yang dilakukan oleh operator nakal.

5. Menkominfo dinilai gagal dalam melindungi penggunaan telekomunikasi Indonesia dan dituntut turun.

Hasilnyapun NIHIL
walau sudah ada yang melaporkan namun Pencurian Pulsa Semakin Meluas
Mahasiswa Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, melaporkan penipuan pulsa ke posko pengaduan, Kamis (6/10/2011). Pos pengaduan di Depok ini baru dibuka untuk mewadahi pelanggan nomor seluler yang mengalami penipuan pulsa.

Ningsih merasa heran sekaligus sebal karena pulsa di telepon genggamnya tinggal Rp 300, padahal baru sehari sebelumnya dia mengisi pulsa senilai Rp 20.000.
"Dari kemarin saya tidak menelepon siapa pun, juga tidak mengirim SMS karena saya enggak bisa alias gaptek. Kok pulsa habis, ya?" keluhnya.
Pengguna lain, Eka, membiarkan pulsanya habis dan nomor telepon genggamnya hangus, lalu menggantinya dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan pulsa oleh penyedia konten. Ia sebelumnya berkali-kali mengetik "unreg" dan melapor kepada penyedia konten (content provider atau CP) bersangkutan.
Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Danrivanto Budhijanto, "Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditengarai melakukan tindak pencurian pulsa. Namun karena masih dalam proses penyidikan, kami belum bisa menyampaikannya kepada publik."
"Jika kami sudah menemukan CP yang benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan kepada publik. Jadi, masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini," ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), BRTI, beserta para operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.
Sejak pertengahan Juli lalu, Kemkominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium melalui nomor 159 yang dikelola oleh BRTI. "Sejak dibuka, sudah banyak pengaduan yang masuk. Kami biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini," ungkapnya.
Komisioner BRTI itu juga mengatakan bahwa badan regulasi ini telah bersifat sinergis dengan operator untuk menyesuaikan masalah tersebut. Ada tiga variabel untuk menangani masalah pencurian pulsa, yaitu teknologi, regulasi, dan hukum. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tetapi juga jasa pesan premium yang disebarkan.
Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak, menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyebut jumlahnya belum sampai Rp 100 miliar.
"Kejahatan ini telah berlangsung sejak 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp 2.000 x 10 juta atau sebesar Rp 20 miliar uang pelanggan yang 'dirampok'," ujarnya.
"Bayangkan bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari. Dalam toleransi satu tahun saja, akan lebih dari Rp 30 triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban)," katanya.
Bona juga meyakini bahwa ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, tetapi beberapa cara. Aksi ini pun bukan mustahil terjadi atas "izin" dan diketahui oleh operator.
Terkait makin maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring bersama lima perusahaan operator dan BRTI untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga memasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat, Roy Suryo, mengusulkan agar pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen operator seluler dan juga bukti konkret terkait kasus penipuan pulsa tersebut.
Namun, menurut Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi hukum.
Modus pencurian
David Tobing, pengacara konsumen, pada pertemuan dengan Kemkominfo, BRTI, operator, dan konsumen mengaku tidak puas karena hasil pertemuan bersifat klise dan tidak mungkin bisa direalisasikan.
"Tidak menguntungkan bagi konsumen. Hal yang konkret untuk pengakuan pelanggaran masih tidak dilakukan secara jelas. Mereka (BRTI, Kemkominfo, dan operator) hanya akan terus melakukan koordinasi, bukan melakukan monotorium seperti yang diminta DPR dengan menghentikan kerja sama antara CP dan operator. Dengan begitu, pengiriman layanan SMS CP bisa dihentikan sementara sampai kasus ini selesai," katanya.
Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jawa Barat (HLKI Jabar) melaporkan sejumlah operator seluler dan CP kepada Polda Jabar. Pelaporan terkait banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh maraknya aksi penipuan SMS dan pencurian pulsa.
Menurut Ketua Umum HLKI Jabar Firman Turmantara, organisasinya sejak 1 Oktober lalu telah membuka posko pengaduan di kampus Universitas Pasundan, Bandung, untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan SMS dan pencurian pulsa.
Ternyata posko pengaduan tersebut mendapat respons cukup baik dari masyarakat. Hingga saat ini sudah ada sekitar 280 pengaduan masyarakat, baik yang melalui SMS, telepon, ataupun datang langsung ke posko dan mengisi formulir.
Mereka yang mengadu tak hanya dari wilayah Jabar, tetapi juga dari Semarang, Jakarta, dan Jawa Timur. Mereka kebanyakan mengeluhkan pemotongan pulsa yang tidak dikehendaki pelanggan, termasuk SMS premium yang tidak bisa distop atau di-unreg.
"Bahkan ada juga yang dicuri pulsanya setelah beberapa saat mengisinya," katanya.
Kasus ini hampir terjadi di semua operator seluler, termasuk Telkomsel, XL, Indosat, dan Flexi. "Ini jelas merupakan kejahatan murni. Dari modusnya, ada beberapa tindak pidana, di antaranya pencurian, penipuan, dan perampasan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, harusnya operator seluler lebih selektif dalam memilih CP sehingga tidak merugikan masyarakat. "Apalagi dengan itu masyarakat seolah-olah dijebak dan ditipu."
Firman kemudian meminta kepada masyarakat yang telah mengalami kasus seperti dia untuk meminta agar mereka langsung menghubungi nomor 081322117717 sehingga bisa bersama HLKI melaporkan hal ini kepada kepolisian.
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, DPR akan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan cepat dan tegas guna mengatasi pencurian pulsa. Selain itu, Menkominfo harus berkoordinasi dengan kepolisian lantaran penyedotan pulsa, termasuk tindak pidana.
"Kecurangan ini sistematis. Kami sedih karena ini menyangkut perlindungan terhadap masyarakat, sesuatu yang selama ini tidak terlaksana. Banyak kasus, baik yang terungkap maupun tidak, yang sangat merugikan, terutama terhadap pelanggan prabayar," katanya. "Kalau benar ada pembiaran, patut disesalkan. Kami minta content provider nakal di-black list," katanya.

Saat ini di berbagai operator Telekomunikasi seperti Telkomsel banyak pencuri pulsa yang berkeliaran. Meski orang tidak berlangganan, tahu-tahu langsung dimasukkan sebagai pelanggan dan pulsanya dikurangi antara Rp 500-Rp 2000 per SMS yang dikirim oleh pencuri pulsa tersebut. Ini sangat merugikan.
Harusnya bukan cuma si pencuri pulsa yg dihukum. Operator yg membiarkan pencurian pulsa terjadi juga harus bertanggungjawab.
Bayangkan jika per sms Rp 2000 dan jumlah pelanggannya 15 juta. Rp 30 milyar/sms melayang. 10 SMS saja yg sempat terkirim berarti Rp 300 milyar yg dicuri. Pencuri Pulsa dan Operator harus didenda 10x lipat dari uang yg dicuri dan dihukum pidana juga.
Pemerintah harus tegas.
Saya lihat Hasil Pertemuan Regulator-Operator Soal ‘Pencuri Pulsa’ tidak menjamin pencurian pulsa tidak terjadi lagi. Bayangkan meski saya tidak pernah kirim SMS Reg ke 9044, tahu2 pencuri pulsa tsb mengirim berbagai SMS premium ke saya via Telkomsel. Setelah sadar, baru saya UNREG.
Harusnya meski ada Content Provider nakal yang memasukkan pemakai HP sebagai pelanggan tanpa izin, Operator tidak bisa memotong pulsa begitu saja. Operator harus memeriksa benarkah pemakai HP tersebut benar-benar mengirim permintaan berlangganan ke CP tersebut. Operator harus bisa melindungi pemakainya dari pencurian pulsa oleh Content Provider yang nakal. Kalau tidak tahu caranya, tanya sama saya…:) Tapi serius dengan cara authentifikasi yang baik bisa kok ketahuan.

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang didampingi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru saja melakukan pertemuan dengan perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa dari layanan konten premium.
Berikut 5 hasil dari pertemuan tersebut:
1. Tidak ada maksud dari operator untuk memfasilitasi content provider (CP) yang meresahkan masyarakat. Sebab mereka sadar kalau hukumnya tegas dan bisa menyangkut pidana. 
Namun menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, apa yang diutarakan operator tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut. "Lihat perkembangannya, kalau ternyata ada bukti pengaduan kita harus fair dengan menindak tegas," tukasnya kepada detikINET, Rabu (5/10/2011).
2. Kalau CP terbukti bersalah dan menjalankan praktek bisnis yang tidak baik seperti melakukan penipuan atau pencurian pulsa, maka operator berhak menghentikan perjanjian dengan CP tersebut secara sepihak. 
Hal ini dimaksudkan agar lebih ketat kerja sama bisnis di antara keduanya. Kemudian untuk selanjutnya bakal diberikan persyaratan terkait sanksi pidana, jadi kalau ada kesalahan CP tersebut tahu sanksi pidananya, biar ada efek jera.
Sanksi tegas pun berlaku pula bagi operator yang jika melakukan pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari BRTI atau Kementerian Kominfo. 
3. Para operator diimbau untuk membuat semacam posko pengaduan secara fisik atau hot line. Jadi jika ada masalah dari para pelanggan mereka dimungkinkan untuk langsung mengadu ke operator.
4. Kemungkinan tergerusnya pulsa dari long number (081***********) sangat kecil, namun hal ini bukan berarti tidak mungkin. Tapi kalau berasal nomor short code akan lebih besar kemungkinannya. Biasanya dalam pesan tersebut ada yang mengarahkan untuk teregistrasi dengan layanan penipuan yang menjerat masyarakat.
5. Mengedukasi secara berulang dan masif terkait penipuan dari CP nakal yang terjadi di masyarakat. "Kominfo pun meminta dengan sangat agar operator membuat iklan layanan secara masif. Iklan ini terkait reg-unreg, pengaduan, dan lainnya. Sehingga pelanggan bisa lebih jelas dalam menggunakan layanan diberi pencerahan," tukas Gatot.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Sapta Pesona tadi dipimpin oleh Gatot dan ditemani oleh perwakilan BRTI Danrivanto Budhijanto. Sementara dari operator yang datang perwakilan dari humas, regulatory, dan divisi bisnis Value Added services (VAS).
Ini baru permulaan, nanti tanggal 11 Oktober baru akan ada pertemuan dengan lingkup yang lebih besar dengan melibatkan Kementerian Sosial, YLKI, pihak Kepolisian, Bank Indonesia, dan LSM," Gatot menandaskan.



Sumber:
Pengalaman Penulis, http://nasional.vivanews.com,http://techno.okezone.com,http://nasional.kompas.com,http://kominfo.go.id
 

Yang Didapat dari membaca Novel ?

Seusai saya membaca novel ini yang saya dapatkan adalah membuang-buang waktu, penuh imajinasi yang dipikirkan, lama dalam pengungkapan kata-kata yang baku, terjebak dalam cerita yang dibuat oleh penulis.

Disini kita akan terungkap sebagai orang ketiga serba tau, atau pemain utama, saya membaca novel karangan agnes jesicca yang berjudul Maharani.Cerita kurang lebih menceritakan perbedaan penjajahan Jepang dan Belanda.

Diceritakan bahwa tidak cuma orang pribumi saja namun Inlander dan keturunan ningrat juga diprilakukan tidak baik dan lebih parah, dalam novel ini mereka kaum keturunan juga disiksa fisik maupun mental.Dalam arti kata banyak Bar-bar gelap yang keturunan Belanda(Inlander) di pekerjakan sebagai wanita "penghibur".
Rani dalam cerita ini sebagai pemeran utama.
 

Etika Fotografi Indonesia

Dapat dilihat dari forum-forum tetangga yang menampilkan DP atau yang disebut Distrubing Pitcure.
Saya merasa kurangnya protektif dari pemerintah Indonesia tentang hal ini, semestinya dibuat UU dalam menangani kasus DP ini.

Apa itu Distrubing Pitcure ? DP atau Distrubing Pitcure adalah foto yang menggambarkan mayat atau bagian-bagian tubuh yang hancur , terpotong dan keadaan rusak parah. DP ini sendiri harusnya diberikan pengamanan seperti halnya pornografi.

Yang Dikhawatirkan dari DP ini adalah jika anak dibawah umur melihatnya dan senang akan timbul rasa pembunuh berdarah dingin atau timbul penyakit psykopat atau membunuh unutk kesenangan.

Mungkin DP tidak dapat dihilangkan seperti halnya pornografi di Indonesia. Namun saya berharap DP ini perlu diproteksi oleh pemerintah Indonesia atau Badan Hukum lainnya.

Sumber:
Pengetahuan penulis
 

Pernikahan Keraton Djogyakarta

Pernikahan Akbar Keraton Yogyakarta akan digelar pada 16-19 Oktober 2011. Sedangkan untuk upacara wisuda gelar calon pengantin akan dilaksanakan pada 3 Juli 2011 di bangsal Purworetno Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat.

Keraton Yogyakarta saat ini sedang mempersiapkan para penari yang akan tampil pada perhelatan pernikahan puteri bungsu Sultan HB X yang juga finalis Miss Indonesia 2009, GRA Nurastuti Wijareni dengan M Ubaidillah.

Pernikahan akbar keraton Yogyakarta tersebut akan melibatkan delapan kereta kencana keraton, diantaranya Kereta Kyai Jong Wiyati yang nantinya akan membawa iringan kedua mempelai saat kirab menuju Bangsal Kepatihan.

Sedangkan untuk tariannya, tengah dipersiapkan Tarian Bedoyo Manten yang akan dibawakan enam perempuan dan Tari Lawung yang ditarikan 12 penari laki-laki dari keraton. Latihan dilakukan di keraton dan Ndalem Yudhonegaran.

Pada 23 Juli 2011, para penari tersebut akan di uji coba tampil di Taman Budaya Solo. Sedangkan dalam prosesi kirab nanti, selain kereta kencana ada pula kirab prajurit keraton, diantaranya Mantrjero dan Wirobrojo yang akan membawa bendera gula kelapa.
 
Jelang akad nikah, pasangan "royal wedding" Kesultanan Yogyakarta harus menjalani sejumlah tradisi. Hari ini calon menantu Sultan Hamengku Buwono X, Pangeran Haryo Yudanegara atau Achmad Ubaidillah, menjalani tradisi nyantri.

Dalam tradisi nyantri, Ubay (panggilan Ubaidillah) akan menjalankan tradisi mondok. Tujuannya adalah untuk mengadaptasi dengan lingkungan Keluarga Kraton dan rumah.

Dalam prosesi ini, Ubay pun dijemput oleh utusan dalem Kraton dengan kereta kuda. Calon mempelai pria itu menempuh perjalanan dengan kereta kuda dari Dalem Mangkubumen menuju Kesatrian Magangan Kraton.

Tiga Kereta Kuda menjemput mempelai pria yang didampingi oleh utusan Dalem Kraton, Kanjeng Raden Temenggung (KRT) Jatiningrat atau Romo Tirun, KRT Hadiningrat, KRT Pujaningrat dan KRT Yudo Hadiningrat.

Kota Yogyakarta sedang bersibuk diri menjelang pernikahan putri bungsu Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja Ngayogyakarta Hadiningrat. Si bungsu bernama GRAj Nurastuti Wijareni atau bergelar GKR Bendara dipersunting  Achmad Ubaidillah yang bergelar KPH Yudanegara.
Perbincangan seputar pernikahan itu bukan melulu kemegahannya, tetapi juga kejanggalan-kejanggalannya. Memang, kejanggalan itu tidak muncul di media, barangkali pakewuh dengan Sultan, tetapi jika mau mendengar obrolan para sesepuh di Jogja, maka tersembullah kejanggalan dimaksud.
Sebagai orang Bantul, tak urung saya mendengar obrolan para sesepuh itu. Setidaknya terdapat beberapa kejanggalan, di antaranya:
1. Pada 16 Oktober 2011 berlangsung prosesi Nyantri. Dalam prosesi ini diselipkan upacara  “plangkahan”. GKR Bendara yang bungsu ini musti mendahului kakak perempuan nomor empat (Sultan dan Ratu Hemas dikaruniai lima anak, semua putri) yang masih studi di luar negeri. Oleh karena itu harus ada upacara melangkahi atau plangkahan.
Kejanggalannya: Kata Mbah Dulrohim, yang sehari-hari nyepi di Parangtritis, dalam sejarah Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, tak boleh ada anggota kerajaan yang secara terbuka nikah terlebih dahulu dari yang lebih tua (kakak). Ini terkait soal martabat, dan Kraton sangat menjunjung tinggi martabat!
Permaklumannya, barangkali ini sudah zaman modern, jadi tak persoalan bila ada “yang muda” mendahului “yang tua” dalam pernikahan. Tetapi, ini kraton yang jadi pusat budaya adiluhung, apa iya harus kalah dengan modernisasi?
2. Pada 18 Oktober 2011, pukul 16.00 wib,  berlangsung prosesi kirab pengantin dari Kraton menuju Kepatihan.
Kejanggalannya: Biasanya kirab itu untuk anak sulung (putra mahkota) kraton. Wajar jika GKR Pembayun (putri sulung/putri mahkota) dikirab saat pernikahannya dulu. Namun untuk putri kedua dan putri ketiga, tak ada kirab saat mereka menikah. Tiba-tiba, putri bungsu ini kok dikirab? Ada apa ini?
Permaklumannya, barangkali budaya tinggi musti kompromi dengan budaya pop, sehingga tradisi kraton disisihkan saja. Maka, kirab pun dilangsungkan demi promosi wisata sekaligus menghibur rakyat Jogja yang berjejalan di sepanjang Malioboro.
Kejanggalan lain: Rute kirab dari Kraton-Kepatihan, kenapa bukan Mubeng Beteng? Semua tahu, rute ritual kraton itu ya Mubeng Beteng, bukan menelusuri Malioboro. Saat GKR Pembayun menikah, kirabnya juga Mubeng Beteng. Secara historis tradisi Mubeng Beteng berkembang sebelum Mataram-Hindu. Saat itu disebut muser atau munjer (memusat), berarti mengelilingi pusat. Dalam konteks ini mengelilingi pusat kerajaan. Sumber lain menyebutkan Mubeng Beteng justru berawal dari Kerajaan Mataram (Kotagede) saat merampungkan pembangunan benteng mengelilingi Kraton tepat satu Suro 1580. Prajurit  rutin mengelilingi (mubeng) benteng untuk menjaga Kraton. Dalam perkembangannya tugas ini dialihkan dari prajurit kepada abdi dalem, dan para abdi dalem itu bertugas dengan membisu sembari membaca doa-doa di dalam hati agar mereka diberi keselamatan.
Permaklumannya adalah melihat perkembangan situasi sekaligus konteks pariwisata. Nah, betul kan demi wisata? Kata panitia, kalau Mubeng Beteng diterapkan sekarang, itu menyita banyak waktu. Lagi pula ini bukan kirab tapi miyos dari Kraton ke Kepatihan. Tetapi, kenapa GKR Pembayun bisa Mubeng Beteng? Toh rute lebih panjang dan rakyat lebih punya tempat lebih leluasa. Ada rumor, karena ini si bungsu cukuplah rute dikasih saja Kraton-Kepatihan (Malioboro) yang lebih pendek dan nilai spiritualnya jauh di bawah Mubeng Beteng!
3. Pada 18 Oktober 2011, malam, berlangsung resepsi di Kepatihan.
Kejanggalannya: Lho kok di Kepatihan yang nota bene di luar kompleks kraton? Para sesepuh di Jogja berbisik-bisik, ketiga putri pertama resepsi di lingkungan kraton, kok yang ini malah di kepatihan (di luar kraton). Dalam sejarahnya kepatihan itu identik dengan pusat patih (namanya juga kepatihan ya?). O ya, kepatihan ini berada di Jl Malioboro yang sehari-hari jadi pusat kantor gubernur. Letaknya nyaris di ujung utara Malioboro.
Ada rumor, karena mempelai pria bukan darah biru, resepsi berlangsung di luar kraton saja!
Permaklumannya, pihak kraton konon mau menghidupkan kembali tradisi yang berlangsung pada era Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Saat itu resepsi pernikahan berlangsung di Kepatihan.
Itulah rumor yang beredar di kalangan sesepuh warga Jogja. Jelas tak muncul di media. Takut kuwalat sama Sultan! Tetapi, ada baiknya para ahli budaya Jawa maupun pihak Kraton mau membuka diri menjelaskan duduk persoalannya. Jangan sampai ada rumor di tengah pesta agung ini.
Apapun rumornya, ada baiknya datang saja ke Jogja untuk nonton pernikahan agung ini. Jangan kaget kalau susah dapat hotel atau penginapan. Siap-siap saja tidur di masjid, stasiun atau di mobil saja! Ini jadwal pernikahan itu:
16 Oktober : Prosesi Nyantri
17 Oktober : Siraman - Majang - Pasang Tarub
18 Oktober : Ijab - Panggih - Resepsi (NB: Kirab pukul 16.00)

sumbernya :
http://www.deeahzone.com
http://regional.kompasiana.com
http://regional.kompasiana.com
 

KOMODO seven wonders? Kadal Air Malaysia Tak Masuk 7 Wonders ?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menarik Taman Nasional Komodo sebagai finalis Tujuh Keajaiban Alam Baru atau New Seven Wonders of Nature. Indonesia mundur setelah diminta membayar 45 juta dollar AS atau sekitar Rp 383,8 miliar.
Keputusan menarik Taman Nasional Komodo dari New Seven Wonders of Nature diumumkan Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Senin (15/8). ”Setelah keputusan ini dibuat, Taman Nasional Komodo tidak lagi menjadi bagian dari kampanye Tujuh Keajaiban Alam Baru yang diadakan New 7 Wonders Foundation,” kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.
Ia mengaku tertipu dengan program New 7 Wonders Foundation. Penarikan dilakukan setelah New 7 Wonders Foundation mengancam akan mengeluarkan Taman Nasional Komodo dari daftar 28 finalis karena Indonesia menolak menjadi tuan rumah penyelenggaraan deklarasi pemenang Tujuh Keajaiban Alam Baru.
Untuk menjadi tuan rumah, New 7 Wonders Foundation mengharuskan Indonesia membayar 10 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 85,4 miliar sebagai lisensi. Kembudpar juga harus menyiapkan uang 35 juta dollar AS atau Rp 298,7 miliar untuk biaya penyelenggaraan acara di Indonesia.
”Kami belum menandatangani kontrak apa pun. Begitu melihat besarnya biaya yang dibutuhkan, kami akhirnya mundur,” kata Jero.
New 7 Wonders Foundation ini mengaku berkantor di Zurich dan Panama. Kembudpar lalu menunjuk pengacara Todung Mulya Lubis untuk mengatasi dampak hukum yang mungkin terjadi akibat penarikan diri itu.
Program Tujuh Keajaiban Alam Baru diadakan New 7 Wonders Foundation tahun 2008. Pemilihan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme voting di situs www.New7Wonders.com. Keikutsertaan Indonesia dalam Tujuh Keajaiban Alam Baru sempat menimbulkan kecaman. Banyak pihak pernah mengingatkan Jero Wacik agar tidak begitu saja memercayai lembaga itu.
Taman Nasional Komodo sebenarnya sudah diakui sebagai warisan alam dunia oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) tahun 1991. Namun, Kembudpar masih belum puas sehingga mengejar pengakuan dari lembaga macam New 7 Wonders Foundation.

Komodo siapa yang punya, komodo siapa yang punya, komodo siapa yang punya, yang punya Indonesia..."

Itulah lagu yang dinyanyikan ratusan siswa sekolah dasar menjelang penutupan voting Pulau Komodo untuk pemenangan sebagai New 7 Wonders di Anjungan Komodo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (11/11).

Semangat untuk terus mendukung Komodo hingga waktu terakhir semakin terasa saat Jusuf Kalla (JK) hadir ke Anjungan Komodo TMII yang disambut arak-arakan boneka komodo raksasa berwarna hijau.

Saat datang JK tanpa basa-basi langsung mengajak semua orang yang hadir untuk mengirimkan voting lewat SMS, "Ayo semua keluarkan handphone dan ketik bersama, lalu kirim, tinggal 30 menit lagi menuju 18.11 WIB," ajak JK.

Pengumuman pemenang New 7 Wonders secara resmi akan diumumkan pukul 02.00 WIB, Sabtu (12/11).

"Ini semua berkat rakyat Indonesia, ini adalah momen yang sulit terjadi dimana semua rakyat bersatu untuk membantu saudara-saudara kita di NTT," pungkasnya. (*/OL-5) 

Metrotvnews.com, Jakarta: Posisi Komodo dalam pemenangan 7 Keajaban Baru Dunia atau New 7 Wonders of Nature, masih tertinggal jauh dari peserta lainnya. Komodo masih membutuhkan banyak dukungan dari masyarakat Indonesia. Meski begitu, Pendukung Pemenangan Komodo membantah jika Komodo dikalahkan kadal air asal Malaysia.

Ketua Pendukung Pemenangan Komodo Emmy Hafilds menyatakan, posisi Komodo memang ketinggalan dari kontestan lain dalam New 7 Wonders of Nature. Namun bukan dari kadal air milik Malaysia. Emmy memastikan kadal air tidak masuk nomine New 7 Wonders. Konteks persaingan Komodo dengan kadal air adalah karena saat ini Pemerintah Malaysia sedang gencar-gencarnya memprososikan kadal air sebagai ikon negaranya. Emmy menilai Malaysia tak mau kalah dengan Indonesia yang sedang mempromosikan Komodo di 7 Wonders.

Karena itu, Emmy meminta dukungan warga Indonesia agar memilih Komodo. Bila tidak, bukan tidak mungkin karena promosi yang gencar, kadal air lebih terkenal di dunia ketimbang Komodo. Saat ini, posisi Komodo masih membutuhkan dukungan mengingat waktu pengumpulan dukungan tinggal 2 pekan lagi. Warga bisa mengirim pesan singkat (SMS) dengan mengetik "KOMODO" dan mengirim ke 9818. Dukungan bisa dilakukan berulang-ulang, apalagi setiap SMS hanya bertarif Rp1.(DSY)

Sumber dari :
http://metrotvnews.com
 http://travel.kompas.com
http://www.mediaindonesia.com